Sunday, November 10, 2013

Browse Manual » Wiring » » » » » » Pengertian Sanksi Pidana menurut ahli

Pengertian Sanksi Pidana menurut ahli

Pengertian sanksi pidana: sanksi pidana merupakan suatu hukum sebab akibat  , sebab adalah kasusnya dan akibat adalah hukumnya, orang yang terkena akibat akan memperoleh sanksi biasanya akan masuk kepenjara atau akan terkena hukuman lain dari pihak berwajib. orang yang terkena hukum ini juga biasanya telah melakukan suatu perkara tindak pidana.
contoh sanksi pidana: Seseorang melakukan tindak pidana korupsi dan korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan , akibat dari itu adalah sanksinya terkena hukum tindak pidana korupsi dan akan terkena pasala pasalnya dan akibatnya bisa di penjara sampai puluhan tahun.
Pengertian Sanksi Pidana : sanksi pidana adalah sebuah akibat yang ditimbulkan oleh seorang pelau kejahatan. dan orang yang melakukan kejahatan akan di kenalakan pasal pasal yang sesuai dengan prilaku yang di lakukanya saat melakukan kejahatan. bisanya orang yang melakukan sebuah kejahatan akan ditindak oleh aparat polisi atau aparat yang mengrisi hukum huum di negara indo nesia contonya pengadilan.

contoh Urutatan kejadian sanksi pidana sebagai berikut:
1. seseorang melakukan korupsi di sebuah instasi perusahaan atu lembaga negara dengan cara atau modustertentu.
2. setelah di ketahui oleh temanya ia melaporkanya ke pihak Komisi pemberantasan korupsi
3. Komisi pemberantasan korupsi akan membuat surat penangkapan yang untuk Lembaga Kpk ( Komisi pemberantasan Korupsi ) dan untuk lembaga kepolisian
4. Para aparat kpk dan kepolisian menyelidiki bersama dengan cara masing masing atau dengan cara berkerjasama untuk menemukan bukti.
5. setelah polisi dan komisi pemberantasan korupsi menemukan bukti mereka akan mengarsipkanya ke dalam satu dokumen yang nantinya akan di laporkan ke pengadilan Tindak pidana korupsi
6. Di pengadilan tidak pidana korupsi jakasa akan melakukan tuntutan kepada terdakwa di sertai saksi-saksi reguler maupun saksi ahli
7. Hakim Pengadilan memtuskan hersebut hasil akhir dari perkara tersebut semisal di penjara 9 tahun dan denda berapa ratus juta ( Ini adalah sanksi pidana)
8. Pada umunya orang yang melakukan tindak pidana korupsi , asetnya akan disita oleh negara dan akan di lelang biasanya pelelangan akan di lalkukan di  lembaga komisi pemberantasan kkorupsi/

Sekian darai saya tentang pengertian sanksi pidana. dan saya ucapkan terimakasih karena sudah membaca.

No comments:

Post a Comment